Kemudahan adanya layanan Fintech Peer to Peer Lending
memang menunjukkan hasil yang positif. Terutama untuk mereka yang membutuhkan
proses transaksi yang lebih mudah, baik itu melakukan pinjaman maupun melakukan
pengembangan dana. Munculnya Peer to Peer Lending memang dapat membantu
perekonomian masyarakat, tapi selain itu layanan pinjam meminjam Peer to Peer
Lending juga dapat mendatangkan bunga yang kompetitif bagi para pengembang
dana.
Namun, dengan kemudahan dari Fintech inilah yang kadang membuat
para pelaku Fintech menjadi gelap mata dan akhirnya melakukan hal yang dapat
merugikan orang lain. Hal-hal yang merugikan tersebut juga bermacam-macam salah
satunya tentu melakukan penipuan dan memanfaatkan para peminjam atau nasabah
untuk mengumpulkan uang mereka dengan berbagai cara tanpa mengikuti peraturan dari
fintech yang sudah dibuat oleh OJK.
Namun, untuk meningkatkan sekaligus melindungi konsumen atau
nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ciri-ciri mana perbedaan dari
kedua jenis Fintech yang beredar ini berikut kita akan membahasnya satu persatu.
Kamu sebagai konsumen pun harus mengetahui daftar Fintech yang terdaftar di OJK.
Perbedaan
Fintech Legal OJK dan Ilegal
Per Juni 2019 yang lalu menurut data yang dihimpun dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terdapat 4500 aduan terkait Fintech Lending. Jelas,
angka ini meningkat dari Desember 2018 yang hanya menerima 1330 aduan. Selain
itu, menurut data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan
bahwa total akumulasi dari pinjaman online Fintech Lending mencapai Rp41,04
triliun per Mei 2019 lalu. Sedangkan nilai outstandingnya mencapai Rp8,32
triliun.
Dari data yang telah dihimpun tersebut membuktikan bahwa
kebutuhan akan Fintech ini sebenarnya sangat tinggi, karena itu penting untuk
mengetahui perbedaan dari kedua Fintech ini agar tidak terjebak pada Fintech
ilegal.
Kenali
Ciri-Ciri Fintech Lending yang Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan, bahwa masyarakat dapat
membedakan Fintech legal OJK
dan Ilegal lewat ciri-ciri di bawah ini:
Fintech
Lending Ilegal
●
Tidak memiliki izin resmi
●
Tidak memiliki identitas pengurus
dan alamat kantor yang tidak jelas
●
Pemberian pinjaman yang sangat
mudah
●
Informasi bunga, biaya pinjaman dan
denda yang tidak jelas
●
Bunga atau biaya pinjaman yang
tidak terbatas
●
Total pengembalian (termasuk denda)
tidak ada batasannya
●
Penagihan tidak memiliki batas
waktu
●
Akses ke seluruh data yang ada di
handphone
●
Ancaman teror kekerasan,
penghinaan, pencemaran nama baik dan segala bentuk ketidaknyamanan privasi
● Tidak
ada layanan pengaduan
Fintech
Legal OJK
●
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
●
Identitas pengurus dan alamat
kantor jelas
●
Pemberian pinjaman melalui proses
seleksi yang ketat
●
Informasi biaya pinjaman serta
denda transparan
●
Total biaya pinjaman atau bunga
0,05% hingga 0,8% per hari
●
Maksimum pengembalian (termasuk
denda) 100% dari pinjaman pokok sebagai contoh, apabila meminjam Rp1 juta, maka
maksimum jumlah yang harus dikembalikan adalah Rp2 juta
●
Penagihan maksimum 90 hari
●
Akses yang diperbolehkan hanya
kamera, mikrofon dan lokasi. Kontak, gallery dan informasi pribadi lainnya
dalam handphone tidak diperbolehkan mengaksesnya
●
Risiko peminjam tidak dapat
melunasi pinjamannya setelah batas waktu selama 90 hari adalah masuk ke dalam
daftar hitam pada Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Lalu, Pusdafil akan
memuat informasi terkait pinjaman yang bermasalah dari pengguna dengan pinjaman
yang bermasalah pada penyelenggara fintech legal OJK yang telah terdaftar atau
berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
● Memiliki
layanan pengaduan
Karena itu, jika sudah mengetahui secara jelas mana Fintech
legal OJK dan mana Fintech Ilegal, maka kamu tidak lagi perlu takut terjerumus
ke dalam proses transaksi yang tidak meyakinkan mengingat kamu sudah
membekalinya dengan segala informasi yang kamu dapatkan di sini.
Mulai
Lakukan Pengembangan Dana di Fintech yang Mudah, Aman dan Menguntungkan!
Untuk kamu yang tertarik
mengenai pendanaan langsung bisa juga menghubungi (021) 5091-6006 atau bisa via
email [email protected] Kamu juga bisa unduh aplikasi Akseleran dari Google
Play atau Apple App Store untuk mengembangkan dana dengan lebih mudah.
0 Comments